Medan – Kabar73.com || Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, amankan satu orang pelaku penjualan organ tubuh ginjal, di Bandara Internasional, Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Rabu (5/12/23) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MM (25) warga Medan Denai Kota Medan.
“Dalam kasus ini tim mnengamankan satu orang tersangka. MM ini berperan sebagai perekrut,” kata Sumaryono, Jumat (8/12/23) di Polda Sumut.
Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban. Dengan cara membuat grup Media Sosial, selanjut MM (25) ini mencari pembeli, termasuk dari luar negeri dengan harga per ginjal sebesar Rp 170 juta rupiah.
“Korbannya warga Kudus sementara calon pembeli warga Medan. Jadi mereka ini diamankan saat mau berangkat ke India pada Rabu lalu,” sambungnya.
Kata Kombes Sumaryono, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.