Kisaran – Kabar73.com || Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya tertangkap dalam rekaman CCTV ketika beraksi di Jalan Diponegoro, Kisaran, Kabupaten Asahan, harus merasakan akibat dari perbuatannya ketika akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kasus pencurian sepeda motor di Kisaran yang dilakukan oleh pelaku ini telah membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat karena dia merupakan seorang residivis yang sangat terampil dalam menjalankan aksinya. Setelah hampir tiga pekan dalam pelarian, akhirnya dia berhasil ditangkap, dan dalam proses penangkapannya, dia bahkan terluka oleh tembakan yang dihasilkan dari upaya penangkapan yang berlangsung dramatis.
“Selama sekitar tiga minggu, ada video rekaman CCTV yang viral, menunjukkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial NBB. Setelah penyelidikan, ternyata pelaku adalah seorang residivis,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Asahan, saat diwawancara oleh wartawan pada Kamis (28/9).
Dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terlihat bahwa sebelumnya dia telah mengamati satu unit sepeda motor Satria FU dengan Nomor Polisi BK 2827 VAS. Sepeda motor tersebut terparkir di depan teras sebuah ruko.
Setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang dan tidak ada pemilik yang mengawasinya, pelaku dengan mudah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Pemilik sepeda motor yang terakhir diketahui bernama Novryan, yang juga merupakan seorang pekerja di ruko tersebut.
Tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk mengotak-atik sepeda motor korban dan langsung melarikan diri. Beruntungnya, petunjuk dari rekaman CCTV di depan toko merekam aksi tersebut dengan jelas, sehingga wajah pelaku dapat teridentifikasi dengan baik. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada malam Rabu (27/9).
Namun, pelaku mencoba melarikan diri ke luar kota, dan polisi terus melakukan pengejaran. Akhirnya, mereka menerima laporan mengenai posisi pelaku dan berhasil menangkapnya, meskipun pelaku melawan saat penangkapannya. Situasi tersebut memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan.
Saat ini, polisi masih dalam upaya mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh pelaku ke luar daerah. Pelaku, sebagai seorang residivis, akan dijerat dengan ancaman Pasal 363 dari KUHPidana yang berkaitan dengan pencurian, dan dia dapat dihukum dengan penjara selama lima tahun. Kejadian ini memberikan pengajaran bagi pelaku dan juga menjadi peringatan bagi potensi pelaku kejahatan lainnya. (yas)