Dairi – Kabar73.com | Pria berinisial BMS ditangkap karena membunuh seorang ASN di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), bernama Tony Samosir (52). BMS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Jumat (2/6/2023).
Rismanto mengatakan tersangka saat ini juga sudah ditahan. BMS dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah ditahan. Dikenakan Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tony Samosir tewas usai dibacok BMS. Peristiwa itu terjadi usai korban mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.
“Iya, benar, sekitar jam 9 tadi, habis upacara Hari Lahir Pancasila. (Korban) ASN di PUPR,” kata Rismanto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).
Rismanto mengatakan peristiwa itu terjadi tepatnya di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo. Korban mengalami luka tusuk di bagian dadanya. “Di bagian dada,” ujarnya.
Usai kejadian, korban lalu dibawa menuju rumah sakit di Kabupaten Pakpak Bharat. Namun, nahas nyawa korban tidak terselamatkan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian. Petugas pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya. Rismanto menyebut pelaku berinisial BMS, yang merupakan rekan dari korban.
“Sudah dapat, inisial BMS, (mereka) saling kenal,” kata Rismanto.
Ia menyebut pembunuhan itu dipicu karena pelaku tidak senang dengan korban. Namun, Rismanto belum memerinci lebih jauh soal motif tersebut.
“Si pelaku seperti ada nggak enak hati sama si korban ini,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. “(Barang bukti) pisaunya,” ujarnya. (las)