Asahan – Kabar73.com || Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang atas nama terdakwa Palti Hutabarat, atas kasus rekaman hoaks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang dinarasikan memenangkan pasangan calon presiden 02.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Halida Rahardhini yang diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Labuhan Ruku, Kamis (25/4/2024).
Palti Hutabarat yang diketahui merupakan seorang influencer yang juga diketahui sebagai relawan Ganjar – Mahfud didakwa atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana nomor perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Kis.
“Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang berprofesai sebagai influencer pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah melakukan repost (membagikan kembali atau menggunggah kembali) dalam sebuah akun media sosial twitter (X) dengan usernama @paltiwest dimana konten dengan durasi waktu 2.57 menampilkan Judul konten video adalah ”REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!”,” demikian bunyi data umum perkara yang dikutip melalui sipp.pn-kisaran.go.id.
Terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter miliknya.
Usai sidang, Rinto Wardana kuasa hukum Palti sekaligus tim hukum dari pemenangan nasional Ganjar-Mahfud mengatakan terkait dakwaan jaksa penuntut umum tersebut menghormati hak mereka menentukan pasal apa saja terhadap kasus ini.
“Tapi yang kami ketahui sebelumnya itu adalah terdapat pasal pencemaran nama baik di dalam BAP, ternyata setelah kami perhatikan di dakwaan ini sepertinya tidak ada. Jadi JPU malah mendasarkan di pasal 35 terkait manipulasi dokumen informasi elektronik,” kata Rinto.
Karena itu, kata Rinto pihaknya akan mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan ini pada sidang selanjutnya di tanggal 30 April.
Sebelumnya, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.
Diketahui, dia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri Jumat (19/1/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (red)