Asahan – Kabar73.com || Polisi menangkap seorang priadi Asahan, Sumatera Utara bernama Debi Agung Surya (32) yang sudah beraksi sebanyak lima kali melakukan perampasan sepeda motor warga di berbagai lokasi sejak beberapa bulan terakhir.
Adapun, uang hasil kejahatan hasil penjualan sepeda motor itu dipakai korban untuk keperluan dirinya sebagai pecandu narkoba. Agung yang merupakan residivis ini saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya oleh Polisi sebab melawan dan berusaha kabur ketika diamankan.
“Pelaku ini kami kenali berkat laporan beberapa korban yang menyebutkan dengan ciri-cirinya. Dimana saat melakukan tindak pencurian dengan kekerasan ia merampas sepeda motor korban dengan menyebut dirinya adalah seorang personel Polri dari satuan narkoba degan menunjukkan identitas palsu dan mengeluarkan borgol,” kata Ipda Supangat, Kanit Jatanras Polres Asahan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini terbilang nekat dan selalu berhasil menakut-nakuti korbannya. Sebab, ia memilih korban di jalan desa yang sepi serta mengincar pendara sepeda motor paruh baya yang tidak melawan saat sepeda motornya dirampas.
“Karena korbannya ketakutan dan mengira dia adalah anggota Polisi, jadi sepeda motor ini diserahkan saja. Namun setelah di cek ke kantor Polisi para korban ini barulah sadar kalau kenderaannya sudah dirampas pelaku,” ujar Supangat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat hendak menjual sepeda motornya di daerah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perkebunan Sei Dadap pada Selasa (18/6) malam.
“Dari tangan tersangka kita berhasil amankan tiga kenderaan hasil curian yang belum sempat dijualnya. Pengakuannya sepeda motor curian ini dijual harga murah uangnya untuk beli narkoba,” sebut Kanit Jatanras.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)