Kepulauan Meranti – Kabar73.com || Kasus pencabulan di lingkungan pesantren kembali terjadi. Kali ini di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku seorang kiai di pesantren berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres MerantiAKBP AndiYul menyebutkan, pemimpin pondok pesantren tersebut mencabuli santriwatinya sebanyak sembilan kali dengan modus transfer ilmu. Korban berinisial AI (17). Selain modus transfer ilmu, pelaku juga menjanjikan membantu biaya bulanan pesantren hingga biaya kelulusan.
“Insiden terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan,” kata Andi, Sabtu (25/3/2023).
Dalam aksinya, pelaku bahkan mengaku hendak membantu pengobatan orang yang kesurupan, sehingga membutuh seseorang untuk dipindahkan ilmunya.
“Motif lain ikut membantu tersangka untuk mengobati orang yang kena kesurupan. Sehingga ilmunya dipindahkan ke korban,” kata Andi Yul.
Kasus itu sendiri terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.
AA menyebut putrinya dicabuli oleh sang pemilik pondok. Aksi itu dilakukan pelaku di pondok pesantren.
Perbuatan keji sang kiai sudah dilakukan sebanyak sembilan kali dari kurun waktu 3 hingga 22 Februari lalu.
“Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. (dtc)