Asahan – Kabar73.com || Seorang remaja berinisial RD (19 tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Buntu Pane, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan oleh personel Polsek Prapat Janji Polres Asahan pada Minggu (21/4/24) kemarin lalu atas dugaan pencurian handphone dengan masuk melalui jendela.
Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4) menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Anggi Santika, yang merupakan tetangganya sendiri, seorang warga Dusun I Bulu Cina, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban terbangun dan menyadari bahwa handphone yang berada di atas tempat tidurnya telah hilang. Di dalam casing handphone tersebut juga terdapat uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
“Korban kemudian memeriksa jendela yang ternyata dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci. Dari situlah pelaku mengambil HP korban,” ujar Doli.
Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Prapat Janji, petugas langsung melakukan tindakan. Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toman Napitupulu, SH, untuk segera menuju ke rumah tersangka.
Hasilnya, pelaku RD berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A1K dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban melalui jendela dan mencuri handphone serta uang tunai.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prapat Janji,” tutupnya. (red)