Medan – Kabar73.com || Aksi penikaman yang dilakukan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) berinisial BL (19) akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap Ramadhan Hasibuan yang menjadi pelaku penikaman itu.
“Alhamdulillah, tadi malam sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya di Gang Landasan, Sari Rejo,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Minggu (8/4/2023).
Yudha mengatakan Ramadhan ditangkap tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Ramadhan dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu, kataYudha, Ramadhan mengakui perbuatannya telah membunuh BL. Ramadhan juga mengaku melakukan aksi sadisnya karena dendam kepada korban.
“Motifnya dari keterangan yang bersangkutan adanya dendam,” sebutnya.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan Ramadhan dendam karena korban sering mengatai dirinya sebagai pencuri. Pernyataan itu membuat Ramadhan sakit hati dan melampiaskannya dengan membunuh korban.
“Pelaku sering dikatai pencuri laptop, maling. Pintu 4 USU itu, di situ tempatnya terminal angkot, di mana di situ dikatai (oleh korban) di mana didengar juga oleh orang lain. Kemudian pelaku ini merasa sakit hati, hingga menimbulkan sakit hati, dendam,” ujarnya.
Karena memiliki dendam itu, Ramadhan kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Ramadhan kemudian menjalankan aksinya dengan membawa pisau dari rumahnya sendiri dan menusuk korban.
“Iya, seorang diri. Ada 16 (tusukan),” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (red)