Kabar73.com – Mahasiswa berinisial MTA (20) menabrak pria bernama Santoso (45) hingga tewas. Pelaku tidak sadar telah menabrak korban karena dalam pengaruh minuman keras dan tengah oral seks bersama teman wanitanya, N, di dalam mobil.
Dikutip dari detik, MTA telah ditangkap polisi atas ulahnya itu. Begini penampakannya. Peristiwa ini berawal ketika jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, Kamis (14/11) lalu.
MTA mengaku berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan oral seks.
“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya,” ujar MTA di Mapolres Sleman.
MTA mengaku tak sadar telah menabrak korban. “Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” kata dia.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.
“Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa,” ucapnya. (red)