KISARAN – Kabar73.com || Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan mendesak Bupati Asahan, Surya mencabut izin HGU PT Sari Persada Raya (SPR).
Pasalnya, PT Sari Persada Raya dituding sudah mencaplok lahan milik masyarakat.
Tidak hanya mencaplok, PT SPR ini merampas paksa tanah yang sudah lama dikelola warga.
“Kami meminta Bupati Asahan mencabut HGU PT SPR karena telah merampas paksa tanah masyarakat Huta Bagasan,” kata Binsar Manurung, saat demo di kantor BupatiAsahan, Senin (11/9/2023).
Ia juga meminta agar Bupati Asahan segera menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan PT SPR tersebut.
“Hasil pertemuan dengan Bupati tadi kami mempertanyakan, sebenarnya berapa luas tanah HGU dari PT SPR ini di Huta Bagasan. Karena kami melihat di pajak, PT SPR ini di Huta Padang, tapi merambah sampai Huta Bagasan,” katanya.
Ia mengaku terkejut setelah HGU PT SPR keluar pada tahun 2022.
Sebab, menurutnya, tanah yang dikeluarkan HGU nya itu masih dalam status konflik dengan masyarakat.
“Yang lucunya dan kami sedihnya lagi keluarnya HGU PT SPR tahun 2022, padahal tanah itu masih dalam konflik dengan masyarakat,” katanya.
Sebab, menurutnya sudah berpuluh tahun masyarakat dan PT SPR berkonflik.
“Ada 800 hektare lebih, kami menduga prosesnya itu ilegal. Tanah masyarakat banyak menjadi korban, tapi kenapa bisa itu HGU keluar,” katanya.
Ia berharap, HGU milik PT SPR dibatalkan, dan mengancam akan mengambil upaya lainnya untuk memperjuangkan tanah masyarakat.
“Kami akan ambil upayah lain, kami akan ke kanwil BPN. Karena inikan kewenangan mereka sendiri,” katanya.
Sementara, ada 12 orang perwakilan masyarakat dipanggil oleh Bupati Asahan dalam membahas terkait permintaan masyarakat. (Ram)