Mura – Kabar73.com || Dalam waktu dua hari, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap, Rudi Hartono (41).
Tersangka pelaku Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, yang tak lain menantu anak tiri korban.
Tersangka, Inu Arpani dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Kejadian berdarah yang masih ada hubungan keluarga ini, sebelumnya terjadi, di rumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (23/6/2023).
Hal ini disampaikan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, Senin (26/6/2023).
“Selama lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian, akhirnya tersangka Inu Arpani, ditangkap dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra.
Dijelaska AKP Indra, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada di kediamanya.
Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada di lokasi sedang santai.
Tim Landak langsung meringkus tersangka dan mengelandangnya ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
Diketahui kronologis kejadiannya, terjadi bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur di kamar sendirian, tiba tiba korban (Rudi Hartono), datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).
Karena merasa takut, MA, berlari keluar kamar dan menelpon tersangka (Inu Arpani), mengatakan bahwa MA, ingin diperkosa oleh korban.
Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang ke rumah, sesampainya di rumah, tersangka mencari kehalaman depan rumahnya yang mana kata MA, bahwa korban sedang duduk di depan halaman rumah.
Ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan terjadi.
Akhirnya korban meninggal, akibat luka tikam dari tersangka dengan cara menusuk bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan korban. Kemudian tersangka melarikan diri sedangkan korban meninggal dilokasi kejadian dengan posisi tergeletak di tanah.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan),” jelasnya. (red)