LUWU – Kabar73.com || Seorang pria berinisial J (48) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega meracuni istri dan 3 orang keluarganya. Hal ini dilakukan J karena kesal dimaki dan tidak diberi uang oleh korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu, pada Kamis (18/1) sore. Awalnya, istri pelaku yang menjadi korban sedang berbincang dengan tiga keluarganya di rumah.
“Saat itu istri bersama 3 orang keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya,” kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch. Ryan Kurniawan Minggu (21/1/2024) dilansir dari detikcom
Ryan mengatakan, salah satu korban lalu mengambil air botol di kulkas karena haus. Ternyata air dalam botol itu sudah dimasukkan racun tikus oleh korban.
“Kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air tersebut,” ucap Ryan.
“Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan 3 korban lainnya alami pusing, mual dan muntah. Lalu keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan,” bebernya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan. Pelaku ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat (19/1) dini hari.
“Saat diinterogasi J mengakui telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang ikut jadi korban dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum dan menyimpannya di dalam kulkas karena kesal tak diberi uang,” ujar Ryan.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku J dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum dan pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (dtc)