KISARAN – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu 18 Oktober 2023.
Adapun pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika itu didapat selama periode bulan Juli hingga Oktobe 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNN Andrea Retha menyatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan ini didapat dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.
“Ada 28 perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara,” kata Kajari Asahan Dedying.
Selain barang bukti narkotika tersebut, ada pula pemusnahan barang bukti lain dilakukan seperti timbangan, pipet sekop, kaca pireks dan handphone.
“Sehingga dirincikan narkotika sabu yang dimusnahkan sebesar 104,22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirek 5 buah dan handphone 19 unit,” jelas Kajari Asahan.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut dilakukan oleh Kajari Asahan dan BNN Asahan dengan tujuan dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.
Amatan wartawan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut sabu dan ekstasi dilarutkan dengan cara diblender sementara barang bukti lainnya dibakar.
Pada kesempatan itu amatan pemusnahan turut dihadiri oleh Humas PN Kisaran, Antoni Trivolta, mewakili Satuan Narkoba Polres Asahan. (red)