Asahan – Kabar73.Com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan limpahkan berkas Lima oknum anggota DPRD Kabupaten Labura serta rekan – rekannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan siap disidangkan.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau, Selasa (7/12) saat dikonfirmasi awak media, “berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke PN Kisaran dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” jelasnya.
“Hari Jumat (3/12) sudah diterima PN Kisaran, dan mereka yang akan menentukan jadwal sidangnya,” kita tunggu ya. Ditambahkan, saat ini lima tersangka dan teman – temannya dititipkan di sel tahanan Mapolres Asahan.
Sebelumnya dijelaskan kronologis kejadiannya, Saat itu pihak Kepolisian i melakukan razia di Karaoke Hotel Antariksa yang berlokasi Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat di halaman depan Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).
UU788 Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis pil ekstasi termasuk lima oknum anggota DPRD Labura dan satu orang yang menjadi kurir penyediaan pil ekstasi. Barang bukti disita berupa pecahan pil ekstasi bila dikumpulkan 3 butir lebih. (red)