Asahan – Kabar73.com || Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 1.180 kg yang terungkap di Kabupaten Asahan sepenuhnya ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumut. Kasus ini melibatkan seorang warga sipil berinisial AS (45) dan telah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumut, Hari Novianti, menegaskan bahwa kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Asahan. Hal ini disampaikannya pada Selasa (14/1/2025) untuk meluruskan informasi yang beredar. “Kasus ini masih dalam penanganan kami. Tidak ada pelimpahan ke Polres Asahan karena kami yang menangani langsung kasus yang melibatkan warga sipil ini,” ujarnya.
Hari juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap satu dalam proses hukum, meskipun saat ini masih dalam masa penyidikan atau P19. Terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian, Hari menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pihaknya.
“Terkait oknum polisi yang diduga terlibat, itu menjadi ranah instansi terkait. Kami hanya fokus pada penanganan kasus utama yang melibatkan warga sipil. Kemarin, anggota kami hadir di Polres Asahan hanya untuk menghadiri undangan konfrontasi, tidak lebih,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, turut mempertegas bahwa kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut memang ditangani oleh tim gabungan KLHK Sumut, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut. Ia menegaskan bahwa Polres Asahan tidak memiliki kewenangan dalam penanganan kasus ini.
“Perlu digarisbawahi, bahwa kasus sisik trenggiling ini sepenuhnya ditangani oleh tim gabungan KLHK Sumut, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut. Polres Asahan tidak terlibat dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kapolres juga mengklarifikasi status salah satu personel Polres Asahan berinisial AHS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, AHS sedang menjalani proses hukum internal di Propam Polres Asahan.
“Saat ini, AHS sedang diproses oleh Propam dan menunggu sidang kode etik. Untuk sementara, yang bersangkutan telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi dari berbagai instansi, termasuk KLHK Sumut, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sisik trenggiling merupakan barang ilegal yang dilindungi oleh undang-undang dan banyak diperdagangkan secara internasional. (red)