Asahan, Kabar73.com || Seorang kepala desa di Kabupaten Asahan diamankan polisi bersama tiga warga lainnya saat sedang asyik bermain judi di sebuah warung. Kejadian ini terjadi di Dusun IIB, Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, pada Minggu (1/6/2025) sore kemarin.
Informasi yang diterima Mistar dari pihak kepolisian menyebutkan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di desa tersebut. Tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak ke lapangan. Saat tiba di lokasi, kami mendapati empat orang sedang berjudi menggunakan dam batu dan taruhan uang tunai di sebuah warung,” kata Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido S. Nababan, Senin (2/6/2025).
Yang mengejutkan, dari empat pelaku yang diamankan, salah satunya Dedi Hermanto yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa aktif di wilayah Asahan. Ia tertangkap tangan tengah bermain bersama tiga pria lain, masing-masing berinisial Kasim Manurung (46), Harun (59), dan Suriono (37).
“Ya, informasinya salah satu diantaranya (kepala desa),” kata Asido.
Adapun, barang bukti yang turut disita dalam penggerebekan tersebut antara lain 27 keping batu domino dan uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga sebagai taruhan. Seluruh pelaku langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025, sebagai upaya menekan tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Asahan,” tegas IPDA Asido.
Keterlibatan seorang kepala desa dalam praktik perjudian ini tentu menjadi perhatian serius. Tak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan etika dan moral aparat desa.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Polres Asahan mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak citra publik. (red)