KISARAN – Kabar73.com || Jaimas Simaremare pelatih renang di Kisaran, Kabupaten Asahan yang didakwa melakukan penganiayaan karena menendang guru les renang wanita di kolam berenang memasuki babak baru dalam kasusnya dan bersiap menghadapi tuntutan pekan depan.
“Pihak korban masih ingin melanjutkan perkara dan persidangan tetap berlanjut setelah agenda sidang sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi. Minggu depan agenda tuntutan jaksa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, Sabtu (5/10/24).
Berdasarkan informasi di laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kisaran pada perkara nomor 660/Pid.B/2024/PN Kis yang dilansir wartawan, terdakwa Jaimas Simaremare pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 17:30 WIB di kolam renang Sabty Garden didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Asliyani Siregar dengan cara menendang korban hingga pingsan dan tenggelam masuk ke dalam kolam.
“Kemudian pada saat setelah saksi ASLIYANI SIREGAR dan terdakwa dilerai oleh penjaga kolam renang, terdakwa kembali menghampiri Saksi ASLIYANI SIREGAR dan menendang Saksi ASLIYANI SIREGAR pada bagian kemaluannya,” demikian bunyi dakwaan tesebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi. Jaimas Simaremare kemudian menyerahkan diri beberapa hari kemudian, ditahan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sempat meminta maaf kepada korban yang disampaikan melalui wartawan saat konferensi pers yang digelar Polres Asahan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Ibu Asliyani Siregar bahwa tindakan itu adalah emosi sesaat. Saya minta maaf, perempuan adalah mama saya, perempuan adalah istri saya. Saya minta maaf,” kata Jaimas sambil menangis meminta maaf dihadapan awak media, pada (6/8) lalu.
Adapun kasus penganiayaan ini terjadi bermula ketika terdakwa Jaimas merasa keberatan terhadap korban membuat tarif les berenang yang lebih murah dibandingkan dirinya sehingga terjadi persaingan diantara keduanya. Apalagi mereka melatih di kolam renang yang sama.
“Saya sudah 3 tahun melatih di kolam Sabty, dan Ibu Asliyani 2 tahun. Di berjalannya waktu, saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya (melatih renang) Rp 500 (ribu), sementara saya satu gaya Rp 500 (ribu),” ujar Jaimas
Jaimas mengaku sudah mencoba berkomunikasi kepada Asliyani dan suaminya agar bisa membagi waktu hari les berenang namun ditolak korban. Hingga akhirnya keduanya cek cok di kolam renang dan Jaimas melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban hingga pingsan dan masuk ke dalam kolam. (red)