Tanjungbalai – Kabar73.com || Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Ardiansyah Fitra Hasibuan (32) mengaku ingin punya sepeda motor yang tak pernah dimilikinya. Namun, cara nekatnya menggelapkan kenderaan milik temannya itu membuat ia ditangkap polisi.
Ardiansyah yang tinggal di Jalan Sederhana, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini memanfaatkan perlakuan baik temannya, Handoko (31).
Ardiansyah meminta belas iba kasih agar dapat meminjam sepeda motor Honda Vario milik Handoko dengan alasan ingin melihat orang tuanya yang sakit.
“Pelaku meminjam sepeda motor Handoko alasannya mau melihat orang tuanya. Tapi setelah di beri pinjam dia tak balik lagi,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU Muhammad Roni kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (2/1) lalu. Selama berhari-hari, korban Handoko mencari keberadaan Ardiansyah dan sepeda motornya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polisi dan melacak keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Ardiansyah dan sepeda motor yang dilarikannya itu akhirnya ketemu. Polisi meringkus pria pengangguran ini bersama barang bukti.
“Pelaku ditangkap kemarin dan mengakui perbuatannya. Pengakuannya sepeda motor itu untuk dimilikinya. Belum dijual masih dipakai sama dia,” kata Roni.
Polisi masih menyelidiki keterangan pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, Ardiansyah Fitra kini ditahan di Polsek Tanjungbalai Utara. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Dengan hukuman minimal penjara empat tahun, dan maksimal sembilan tahun. Sementara kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp 13 juta,” kata Kapolsek. (Det)