Kisaran – Kabar73.com || Pelaku pencurian handphone (HP) yang dialami korban bernama Dedek Haryanto, warga Kisaran Barat pada Minggu (25/2/24) lalu di gedung serbaguna Kisaran menjerat dua pria sebagai tersangka.
Adapun, dua pria ini masing – masing SM (35) sebagai pelaku pencurian dan I (32) sebagai penadah. Keduanya ditangkap oleh Satrekrim Polres Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban kepada wartawan, Selasa (6/3/23) mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (4/3) kemarin setelah ponsel tersebut berhasil dilacak.
“Menurut laporan yang dibuat oleh korban pemilik HP bernama Dedek Haryanto, ponsel tersebut hilang ketika sedang diisi ulang baterainya tidak jauh dari tempat korban yang saat itu sedang istirahat,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dan mengetahui posisi pelaku, tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Ipda Supangat, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, terungkap bahwa SM, alias Gerandong, merupakan pelaku pencurian. Gerandong yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan, mengaku telah menjual HP curian itu kepada seorang penadah berinisial I di Tanjungbalai,” ujarnya.
Dengan strategi penyamaran, tim Jatanras juga berhasil memancing pelaku penadah. AKP Doli Silaban, Kasi Humas Polres Asahan, membenarkan keberhasilan operasi tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Jatanras yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian serta penadahannya,” ujar AKP Doli.
Polres Asahan, ditambahkannya terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan memastikan bahwa pelaku kejahatan di wilayah hukumnya ditindak sesuai dengan aturan berlaku. (Per)