Asahan – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menuntut mati enam orang terdakwa selama periode enam bulan terakhir.
Keenamnya merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika sabu-sabu dengan berat di atas 10 kilogram.
Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabaymenjelaskan, keenamnya terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi, Rubi Hariyanto, Andi, Nanda Sirait, dan Sahrul Syahputra.
“Enam ini kami tuntut hukuman mati, kini prosesnya masih berlanjut ke tahap kasasi,” ujar Dedyng, Jumat (21/7/2023).
Lanjutnya, Junnatan, Khoirul Fahmi, dan Rubi merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika 42 kilogram sabu dan 8 kilogram pil ekstasi.
Kini proses hukumnya masih memasuki tahap kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami tuntut mati, PN putus mati. Kemudian banding turun 20 tahun, selanjutnya kami melakukan kasasi,” ujarnya.
Sementara, Andi dan Nanda, didakwa dalam kasus kepemilikan 16 kilogram sabu dituntut mati, dengan putusan hakim 15 tahun penjara.
Sahrul Syahputra Alias Salu, terdakwa kasus kepemilikan 50 kilogram sabu telah dituntut hukuman mati. (red)