Natuna – Kabar73.com || Seorang pria berinisial BP (48) berprofesi sebagai guru ngaji di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena memperkosa muridnya yang masih berusia 14 tahun. BP tertangkap basah oleh keluarga korban saat melakukan aksinya di kamar mandi masjid tempat mengaji.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, membenarkan peristiwa itu. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. “Pelaku ini BP diamankan pada akhir Desember 2023 lalu atas laporan orang tua korban,” katanya, Sabtu (6/1/2024).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh BP itu bermula saat orang tua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah usai waktu mengaji. Saat dicari, korban ditemukan di dalam kamar mandi masjid dengan pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung ke lokasi kejadian pada hari itu juga dan langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui pencabulan yang dilakukan BP itu telah dilakukan sejak tahun 2021. Pelaku juga mengimingi korban uang sebesar Rp 20 ribu usai melakukan perbuatannya.
“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak 2021. Motif yang dilakukan pelaku usai melakukan perbuatannya adalah mengiming-imingi korban diberikan uang Rp 20 ribu,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban. surat keterangan korban di bawah umur, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada semua pihak terutama orang tua untuk memperhatikan tanda-tanda perubahan perilaku anak. Jika ada indikasi adanya trauma atau perubahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau konsultasikan dengan ahli kesehatan. Kesejahteraan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sama-sama berperan aktif dalam melindungi dan memperhatikan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (Det)