• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Guru Ngaji di Kepri Tertangkap Basah Memperkosa Muridnya yang Berumur 14 Tahun di Toilet Masjid

Januari 6, 2024
in Kriminal
0
Guru Ngaji di Kepri Tertangkap Basah Memperkosa Muridnya yang Berumur 14 Tahun di Toilet Masjid

Natuna – Kabar73.com || Seorang pria berinisial BP (48) berprofesi sebagai guru ngaji di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena memperkosa muridnya yang masih berusia 14 tahun. BP tertangkap basah oleh keluarga korban saat melakukan aksinya di kamar mandi masjid tempat mengaji.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, membenarkan peristiwa itu. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. “Pelaku ini BP diamankan pada akhir Desember 2023 lalu atas laporan orang tua korban,” katanya, Sabtu (6/1/2024).

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh BP itu bermula saat orang tua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah usai waktu mengaji. Saat dicari, korban ditemukan di dalam kamar mandi masjid dengan pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung ke lokasi kejadian pada hari itu juga dan langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui pencabulan yang dilakukan BP itu telah dilakukan sejak tahun 2021. Pelaku juga mengimingi korban uang sebesar Rp 20 ribu usai melakukan perbuatannya.

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak 2021. Motif yang dilakukan pelaku usai melakukan perbuatannya adalah mengiming-imingi korban diberikan uang Rp 20 ribu,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban. surat keterangan korban di bawah umur, dan hasil visum.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada semua pihak terutama orang tua untuk memperhatikan tanda-tanda perubahan perilaku anak. Jika ada indikasi adanya trauma atau perubahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau konsultasikan dengan ahli kesehatan. Kesejahteraan dan keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita sama-sama berperan aktif dalam melindungi dan memperhatikan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (Det)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.