MEDAN – Kabar73.Com || Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan cokok dua terduga pelaku jambret di Jalan Madong Lubis yang sempat viral, Kamis (6/10).
Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan bernama Muhammad Asril Mahendra Als Acil (22) dan Dimas Pramuja Hidayat Als Dimas (19).
“Hasil keterangannya pelaku ini sudah enam kali melakukan peristiwa jambret diwilayah kota Medan”, jelasnya.
Dari enam lokasi itu, dikatakan Kasat Reskrim, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah di identifikasi dan korban sudah diambil keterangan.
“Salah satu kejadiannya yang viral itu di Jalan Madong Lubis pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, korbannya seorang ibu ibu yang sempat terjatuh ke aspal ketika pelaku menarik tasnya (korban),” ucapnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mengungkap tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp merk Vivo warna biru. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan akan kita lakukan proses hukum yang berlaku,”pungkasnya. (rel)