MEDAN – Kabar73. Com || Medan Dua residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni, Edu Gumarang Sirait (32), dan Surya Aditya (24), keduanya adalah warga Jalan Menteng, Medan Denai, tersungkur bersimbah darah setelah ditembak Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak
Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap, pada Senin, 3 Juli 2023 siang lalu.
“Benar, kedua residivis ini berusaha kabur dan menyerang petugas ketika team kita melakukan penangkapan,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, AKP Rianto, Kamis (6/7).
Faidir menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan aksi perampokan handphone (HP) milik korban Brury Prisma di Jalan Seksama, Sitirejo III pada Kamis (22/6) sore.
Kedua tersangka beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU tanpa plat nomor polisi. Saat itu pelaku terus mengintai korban hingga membuntutinya, sedangkan korban pada saat itu tengah berjalan kaki sambil bermain HP.
Saat waktu yang tepat, tersangka pun langsung beraksi dan merampok HP korban dari tangannya hingga menolak korban hingga terjatuh, kemudian pelaku tancap gas dan berhasil lolos meski sudah diteriaki rampok..rampok..rampok, oleh korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Patumbak hingga penyelidikan dilakukan.
Setelah hampir dua pekan dalam pengejaran, akhirnya keberadaan salah satu tersangka Edu terendus petugas saat berada di kawasan Terminal Amplas. Saat ditangkap Edu mengaku beraksi bersama Surya.
Petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Edu, dan berhasil mengejar Surya hingga ke Jalan Menteng di kawasan lahan perkebunan di Jermal. Ketika terjebak di jalan buntu, tersangka Surya sempat berusaha kabur dengan meninggalkan motornya.
“Tersangka Surya berusaha melarikan diri dengan melakukan pemukulan kepada petugas, saat bersamaan tersangka Edu juga hendak kabur dan melakukan pemukulan kepada petugas, sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku,” ujar Faidir.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara TK II Mas Kadiran Medan untuk perawatan luka tembak di kakinya.
Dari tersangka disita barang bukti dua unit HP, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dan satu kaos hitam.
Kedua tersangka residivis perampokan usai menjalani perawatan luka tembak langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Edu Gumarang Sirait dan Surya Aditya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polsek Patumbak dan Wilayah Hukum Polsek Medan Area.(red)