Asahan – Kabar73.com || Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Selasa (27/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas dua orang yang tengah menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan didampingi kepala dusun setempat.
Sesampainya di lokasi, tim mendapati kedua pria tersebut sedang berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang hasilnya menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu unit timbangan elektrik, dua unit ponsel android, satu kotak berwarna kuning, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka berinisial W (48) dan AS (36), yang merupakan warga Desa Hessa. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seseorang bernama SR alias Tuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran terhadap Tuah yang dikabarkan berada di Air Batu. Namun, upaya penangkapan terhadapnya belum membuahkan hasil. (red)