Sergai – Kabar73.com || Dua orang pemuda asal Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan polisi.
Keduanya berinisial ER (34) dan H (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel listrik di jalan tol.
Kedua pelaku dibekuk Satuan Reskrim Polres Sergai, Polda Sumut, pada Sabtu (4/11/23) di lokasi berbeda. Kini kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Brimen menyebut, tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan resmi dari PT Jasa Marga Tol Road Operator (JMTO) atau PT Jasa Marga Kualanamu Tol pada 13 Juli 2023 lalu.
“Akibat perbuatan para tersangka, pihak pengelola Jalan Tol Teluk Mengkudu alami kerugian sebesar Rp 84 juta lebih,” kata Brimen kepada mistar.id, Selasa (7/11/23).
Kata Brimen, kasus itu berawal pada Minggu (9/7/23) sekitar pukul 04.58 WIB atau sekitar 3 bulan lalu. Kala itu petugas patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu menemukan lampu penerangan jalan padam di sekitar lokasi.
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kabel power di beberapa titik di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu telah hilang.
“Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, karena jalan tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak,” sebut Brimen.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (re)