LABUHAN BATU – Kabar73.Com || Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu bekuk dua terduga bandar narkoba, 8.195 butir pil ekstasi berhasil disita pada tanggal 24 September 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Sudjiwo Satrio STrK, Rabu (28/9) saat paparan kasus di Mapolres setempat.
Dijelaskan, ribuan butir pil ekstasi itu disita dari dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka ditangkap pada 24 September 2022 di Jalan By Pass Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, jelasnya sembari menuturkan jika penangkapan kedua tersangka dilakukan dari serangkaian penyelidikan serta hasil pengembangan dari tersangka NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu.
“Tersangka NA diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 WIB di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 24 butir,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan Kasat Narkoba, selain menyita 8.195 pil ekatasi, dari kedua tersangka bandar, Uras dan RSS, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik dan handphone merek Oppo.
Dari keterangan kedua tersangka Uras dan RSS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak berhasil.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, pungkas AKP Martualesi Sitepu (red)