Padang – Kabar73.com || Tiga waria asal Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi diduga menganiaya dan mencabuli seorang driver ojek online (Ojol). Penganiayaan dan pencabulan itu bermula saat korban R (26) hendak menjual gadgetnya ke pelaku.
Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino menjelaskan, korban bertemu HS (38), Jumat (6/10) untuk menjual gadgetnya. Namun tiba-tiba pelaku merampas gadget korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam melakukan penganiayaan, HS dibantu AP (25) dan JN (30) yang juga waria.
“Kami pertama mengamankan pelaku berinisial HS (38), saat sedang mengisi acara di daerah Tabing, setelah pelaku diamankan lalu dikembangkan kasus ini. Baru terungkap dua rekan pelaku yang lainnya,” katanya dilansir dari detikSumut Minggu (8/10/2023).
Selain melakukan penganiayaan, ketiga pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
“Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual ini,” jelasnya.
Usai ditangkap, tiga waria tersebut juga mengaku perbuatannya. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, saat ini juga sedang pendalaman kasusnya,” sambungnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.
Polisi belum merinci motif pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban. (dtc)