• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bejatnya Pria di Asahan 2 Tahun Ajak Putrinya Nonton Film Porno Lalu Disetubuhi

Juni 7, 2024
in Kriminal
0
Bejatnya Pria di Asahan 2 Tahun Ajak Putrinya Nonton Film Porno Lalu Disetubuhi

Asahan – Kabar73.com || Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini. Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Mirisnya perbuatan itu dilakukan oleh pelaku setelah ia terlebih dahulu mengajak nonton film porno bersama anak perempuannya sebelum menodai buah hatinya sendiri. Saat ini korban sudah berusia 8 tahun.

“Korban berinisial SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak dua tahun lalu atau saat usianya 6 tahun dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Akibatnya, korban SF mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan ayahnya itu. Iapun saat ini mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim khusus setelah perkara ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh pihak keluarga.

“Pengakuan tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Adapun, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polisi yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga orang keluarga yang awalnya diminta sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun setelah proses pemeriksaan ditetapkan FA selaku ayah korban sebagai tersangka.

Saat ini, FA yang juga ayah korban sebagai pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025

Recent News

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.