Asahan – Kabar73.com || Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini. Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Mirisnya perbuatan itu dilakukan oleh pelaku setelah ia terlebih dahulu mengajak nonton film porno bersama anak perempuannya sebelum menodai buah hatinya sendiri. Saat ini korban sudah berusia 8 tahun.
“Korban berinisial SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak dua tahun lalu atau saat usianya 6 tahun dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Akibatnya, korban SF mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan ayahnya itu. Iapun saat ini mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim khusus setelah perkara ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh pihak keluarga.
“Pengakuan tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita dalami lagi,” ujarnya.
Adapun, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polisi yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga orang keluarga yang awalnya diminta sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun setelah proses pemeriksaan ditetapkan FA selaku ayah korban sebagai tersangka.
Saat ini, FA yang juga ayah korban sebagai pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (red)