Asahan – Kabar73.com || Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara, didampingi oleh personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi menyerahkan tersangka Amir (45) beserta barang bukti kasus penjualan sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (4/3/2025).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumut, Sunarya, menyatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Hari ini, tersangka Amir beserta barang bukti berupa sisik trenggiling yang dikemas dalam kotak kardus telah kami serahkan ke Kejari Asahan,” ujarnya usai proses penyerahan.
Namun, baik pihak penyidik Gakkum KLHK Sumut maupun jaksa dari Kejatisu enggan memberikan banyak komentar terkait kasus ini. Sunarya hanya menjelaskan bahwa tersangka Amir berperan sebagai perantara dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. Saat ditanya mengenai keterlibatan dua oknum anggota TNI dan seorang anggota kepolisian dalam kasus ini, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
“Kedua oknum TNI dari satuan 0208/Asahan saat ini tengah menjalani proses hukum di Denpom 1/1 Pematang Siantar, sementara kasus yang melibatkan oknum polisi telah diserahkan ke Polres Asahan untuk proses lebih lanjut,” jelas Sunarya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Gakkum KLHK, Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 1.180 kg sisik trenggiling dalam operasi penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Operasi ini berlangsung di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11/2024).
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan, yakni Amir (45) sebagai warga sipil serta tiga orang lainnya yang diduga merupakan anggota TNI dan Polri, berinisial MYH (48), RS (35), dan AHS (39). Penangkapan pertama dilakukan di loket bus PT. Rapi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, di mana ditemukan sembilan kardus berisi 322 kg sisik trenggiling. Sementara itu, di lokasi kedua, yaitu gudang milik MYH di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, ditemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat total 858 kg.
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara menetapkan Amir sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi tanpa izin yang sah. (red)