Tanjungbalai – Kabar73.com || Polres Tanjungbalai merespon laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan salah satunya di karaoke televisi (KTV).
Pada razia skala besar yang digelar 12 orang berhasil diamankan dari satu ruangan karena kedapata membawa narkoba dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi.
“Razia digelar kemarin malam objeknya adalah pengunjung KTV. Dalam kegiatan tersebut kami mengamankan 12 orang pengunjung yang diduga menggonsumsi pil ekstasi serta disita juga 7 butir pil (ekstasi) dari mereka,” kata Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede kepada wartawan pada Minggu (1/10/2023).
Dalam razia yang digelar pada Sabtu (30/9) malam tersebut kata Kabag Ops 12 orang yang diamankan termasuk diantaranya adalah lima orang wanita.
“Berusia antara 17 hingga 24 tahun. Keudian dua orang masih dibawah umur jenis kelamin laki – laki usia 15 tahun dan wanita usia 17 tahun,” terangnya.
Lokasi KTV tersebut berlokasi di sebuah hotel di Jalan Sudirman Tanjungbalai itu, sebelumnya memang sering menjadi atensi dan dirazian dari pihak kepolian sebab beberapa kali pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di tempa tersebut.
“Masih kami lakukan pemeriksaan, sementara mereka ditahan namun sudah didapat pengakuan ekstasi tersebut milik dua orang dari mereka yang diamankan,” tambah Kabag Ops.
Pardamean mengatakan, operasi serupa bakal lebih sering digelar sewaktu-waktu untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba khususnya pada tempat-tempat hiburan yang selama ini sering diawai oleh pihaknya.
“Jika memang ada kami dapatkan informasi terkait peredaran narkoba pasti cepat respon,” terangnya. (red)