ASAHAN – Kabar73.com || Seorang ayah tiri di Asahan dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap dua bocah berusia 5 tahun yang kembar.
Kasus memilukan ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke unit PPA Polres Asahan, sejak Selasa kemarin (28/2).
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin kepada wartawan, Minggu (5/3/2023) menjelaskan, korban merupakan bocah kembar berinisial SK (5 tahun) dan AK ( 5 tahun ) sudah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
Adapun, pelaku berinisial ES, bekerja mocok – mocok ini, menikah sirih dengan ibu kandung korban seorang ibu rumah tangga.
Diketahui, perlakukan korban ini diketahui keluarga saat SK, mengaku alat kelaminnya pedih saat buang air kecil.
Kemudian, keluarga yang mulai curiga langsung mengintrogasi sang bocah dan mengaki kalau alat kelaminnya sudah dimasukkan jari oleh ayah tiri mereka.
Perbuatan pelaku ini dilakukannya ketika ibu korban sedang belanja dengan cara mengiming-imingi dan bujuk rayu kepada kedua korban.
“Secepatnya kasus ini harus ditindaklanjuti polisi karena psikis anak, agar pelaku ditangkap karena dikawatirkan akan menimbulkan perbuatan yang sama kepada korban anak lainnya,” ujar Awal.
“Apalagi pelaku ini memiliki penyakit pidopelia atau kelainan melakukan seks dan suka terhadap anak. Saya menghimbau kepada keluarga atau masyarakat jangan percaya sekalipun kepada orang yang tidak dikenal,”ujarnya.
Menurut KPAD Asahan, persoalan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Asahan 2 tahun belakangan ini grafiknya sudah kian meningkat. (red)