Jakarta, Kabar73.com || Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisial HAM, yang disebut-sebut sebagai anak dari salah satu wakil menteri (wamen), kini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 April 2025 lalu dan telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Insiden yang dilaporkan mencakup dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga perampasan sejumlah barang milik korban. Peristiwa ini disebut bermula dari persoalan investasi bisnis ikan air tawar yang tak berjalan sesuai rencana.
Kuasa hukum pelapor, Hadi Achfas dan Naufal Dani, menegaskan bahwa kendati barang-barang korban telah dikembalikan, proses hukum tetap harus dijalankan. “Pengembalian barang tidak menghapus unsur tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Hadi dalam pernyataan pers kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengungkap bahwa dua saksi tambahan berinisial D dan I telah diperiksa dan memberikan keterangan. Keduanya turut berada di lokasi kejadian dan mengaku menjadi korban atas tindakan yang dilakukan HAM bersama rekan-rekannya.
Kejadian bermula dari pertemuan di Mardin Cafe, Kemang, antara pihak pelapor dan HAM guna membicarakan kelanjutan pengembalian dana investasi senilai Rp800 juta. Pelapor disebut telah menerima pengembalian sebesar Rp138 juta, dan menawarkan mekanisme cicilan sebesar Rp50 juta per bulan.
Namun, usulan itu tidak diterima. Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi kekerasan fisik serta perampasan terhadap pelapor dan dua orang saksi lainnya. Sejumlah barang berharga turut dirampas dalam insiden tersebut.
Barang-barang yang dilaporkan dirampas antara lain satu unit mobil Toyota Alphard putih B 2871 FBF, tiga unit iPhone 14 Pro Max, dua ponsel Android, satu tas Pedro berisi dompet, serta satu hand bag Louis Vuitton beserta isinya.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Visum et repertum dari RS Pusat Pertamina menunjukkan adanya luka memar dan nyeri pada tangan kiri korban, yang memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik.
Pada 30 April 2025, barang-barang yang dirampas dikembalikan ke rumah korban di kawasan Citra Grand Cibubur, Bekasi, oleh tiga orang yang diduga sebagai rekan terlapor. Penyerahan barang dilakukan kepada asisten rumah tangga korban.
Meski barang telah dikembalikan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. Mereka juga tengah mempersiapkan surat permohonan kepada Direktorat Wassidik Polda Metro Jaya untuk mengawal jalannya penyelidikan, serta menyampaikan tembusan surat kepada Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu, permintaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI juga akan diajukan sebagai bagian dari pengawasan legislatif. Tim hukum korban juga menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menghindari kemungkinan intimidasi terhadap korban dan saksi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak ada intervensi. Korban harus mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” tutup Hadi Achfas dalam pernyataannya.(red)