• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Oktober 30, 2023
in Kriminal
0
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Medan – Kabar73.com || Terdakwa mantan polisi, Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (30/10/23).

Hal tersebut membuat Achiruddin dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dakwaan primer yang dimaksud ialah pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsidernya adalah pasal 53 angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” terang Ketua Majelis Hakim, Oloan, dalam persidangan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Putusan bebas tersebut diputuskan, karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider.

Putusan itu pun sangat berseberangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.