Medan – Kabar73.com || Terdakwa mantan polisi, Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (30/10/23).
Hal tersebut membuat Achiruddin dibebaskan dari dakwaan primer (pertama) maupun subsider (kedua) Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dakwaan primer yang dimaksud ialah pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidernya adalah pasal 53 angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” terang Ketua Majelis Hakim, Oloan, dalam persidangan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Putusan bebas tersebut diputuskan, karena JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider.
Putusan itu pun sangat berseberangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (red)