Tanjungbalai – Kabar73.com || Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan sembilan orang tersangka dari enam laporan Polisi.
Adapun dari ungkapan laporan curanmor tersebut, berhasil disita barang bukti enam unit sepeda motor dan satu becak motor (betor).
“Bahwa dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan, kami mengamankan 9 orang tersangka pelaku dan penadah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Adapun, berdasarkan laporan Polisi yang diterima Polisi pada bulan Juli dan Agustus 2024 terdapat enam korban pencurian yang seluruhnya terjadi di seputar kota Tanjungbalai. Kenderaan yang dicuri ini mayoritas dari tempat parkir dan bisa dengan mudah dibobol kuncinya.
“Selain barang bukti dari para tersangka ini ada juga kita amankan 15 sepeda motor hasil pencurian namun belum ada laporan Polisi,” ujarnya.
Selain menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, Kapolres jug amengatakan jika ada masyarakat merasa kehilangan sepeda motornya agar segera melapor ke Polres Asahan dengan membawa dokumen kepemilikan.
Berikut ini adalah 15 sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diungkap Polres Tanjungbalai namun belum diketahui pemiliknya dan tidak memiliki laporan kehilangan kepolisian :
1. HONDA CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN;
2. KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL:
3. HONDA VERZA warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD;
4. HONDA PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW;
5. SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat;
6. SUZUKI SMASH warna silver tanpa plat;
7. YAMAHA JUPITER warna hitam tanpa plat;
8. HONDA SUPRA FIT tanpa plat;
9. HONDA BEAT warna merah jammbu tanpa plat;
10. HONDA VARIO warna merah tanpa plat;
11. HONDA SUPRA 15 tanpa plat;
12. HONDA BEAT warna merah putih tanpa plat;
13. YAMAHA JUPITER MX warna biru tanpa plat;
14. HONDA CBR warna hitam tanpa plat;
15. HONDA VARIO warna hitam tanpa plat.