LABUHAN BATU – Kabar73.Com || Sedikitnya 11 tersangka pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhan Batu dari lokasi dan waktu berbeda selama dua pekan, satu personil mengalami luka pada kepala saat bertugas.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi dan KBO Iptu Eliamawan Sitorus, Kamis (13/10) saat konferensi pers.
Operasi yang dilancarkan selama dua pekan akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus 11 tersangka pengedar dan barang bukti yang disita sebanyak 13,46 gram.
Selanjutnya dipaparkan, 11 tersangka itu masing – masing , i
tersangka adalah AB (32) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Leidong dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 2,11 gram, HA (54) warga Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram dan bong (alat hisap sabu).
Kemudian, DP alias Somad (20) warga Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram, dan plastik klip kosong. Tersangka M alias Jumar (41) warga Dusun IV Sosopan Desa Pasang Lela Kecamatan Na IX-X Labura dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 30 plastik klip kosong dan uang tunai Rp195.000,
DA alias Dedi (39) warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Labura dengan barang bukti empat bungkus plastik klip sabu seberat 1,95 gram, rokok sempurna dan uang tunai Rp1.595.000.
Tersangka SP alias Jait (44) warga Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas, Labura dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu seberat 1,68 gram, 10 plastik klip kosong dan kaca pirek.
Selanjutnya, AT alias Awal (43) warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Labura dan ARH alias Ramli (36) yang juga warga Desa Adian Torop, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 1,28 gram, kaca pirek bekas bakar dan bong atau alat hisap sabu.
Lalu ada tersangka ISS (31) warga Dusun IV, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labura dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.
Kemudian, tersangka MI (36) dan JL (41) yang keduanya warga Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, dengan barang bukti kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,79 gram, kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, bong (alat hisap sabu), 85 plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp5.170.000.
Ditambahkan, saat penangkapan tersangka MI dan JL di Gunting Saga, anggota kita bernama Bripka Azizun Amril Siregar dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menjadi korban keganasan masyarakat pada 8 Oktober 2022, ungkap orang nomor satu di Polres Labuhan Batu itu. (rel)