Padangsidimpuan – Kabar73.com || Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) memfasilitasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.000 tenaga kerja rentan.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang didampingi Kepala Kepesertaan Budi Amanda Syarief Situmorang di Gedung Wali Kota.
Irsan Efendi Nasution lebih jauh mengungkapkan, Pemko Padang Sidempuan komitmen untuk perlindungan (coverage) jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dikatakan Irsan, salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. Kematian, lanjut Wali Kota, merupakan suatu kepastian. Khususnya saat peserta kehilangan tulang punggung keluarga yang bakal menimbulkan kemiskinan baru.
“Saya juga akan menambah pendaftaran tenaga kerja baru dari beberapa unit usaha. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajak Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS) untuk dapat terlindungi dalam program Jamsostek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang Sidempuan, Risman Kholik Harahap mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan kewajiban mengikuti Jamsostek. Terkait perlindungan tenaga kerja rentan yang sudah dianggarkan oleh APBD. Risman mengaku optimistis pendataan selesai akhir Juli ini.
“Guna menindaklanjuti 5.000 tenaga rentan, maka tim sudah beberapa kali melakukan pertemuan yang melibatkan Camat se-Kota Padang Sidempuan dan tim yang saling berhubungan,” jelas Risman.
Hingga saat ini, lanjutnya, data yang terkumpul sudah mencapai 50%.
“Iya. Tentu kita optimis terhitung 1 Agustus 2023, sebanyak 5.000 data bakal masuk dan sudah menjadi peserta Jamsostek,” ungkap Risman.
Untuk diketahui, apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran Rp 16.800 per bulan, maka apabila peserta meninggal dunia kepada keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. (red)