Jakarta – Kabar73.com || SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023. Namun ada tambahan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal ini rupanya turut berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Akun TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta Diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023. Lalu bagaimana bila SIM mati di tanggal tersebut? Haruskah bikin baru karena sudah lewat masa berlakunya?
Tidak perlu khawatir karena ada dispensasi dari polisi untuk pemegang SIM yang habis di tanggal 28-29 Juni 2023. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa membuat baru.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023,” begitu bunyi informasi yang disebar dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya.
Kalaupun tidak mau repot, kamu bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Tapi perlu diingat, kalau perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, maka masa berlaku lima tahun ke depan juga akan maju sesuai dengan tanggal perpanjangan. Sekadar mengingatkan, sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 28 Juni dan perpanjang SIM tanggal 25 Juni 2023, maka masa SIM berlaku sampai 25 Juni 2028.
Soal masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu bunyi aturannya. (*)