Asahan – Kabar73.com || Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, berhasil menangkap seorang pria berinisial FR alias Uji (34) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Khaisan (51) menggunakan sebilah parang.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur. Menurut keterangan saksi, pelaku muncul secara tiba-tiba saat korban hendak pulang ke rumah. Tanpa sebab yang jelas, FR langsung menyerang dengan mengayunkan parang ke arah korban.
Korban sempat mencoba menghindar hingga terjatuh, namun pelaku tetap mengejar dan kembali menebaskan parang. Tebasan itu mengenai telapak tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek parah yang membutuhkan 12 jahitan.
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Sei Kepayang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah keluarganya di Desa Sei Pasir pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB.
Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka FR alias Uji berhasil diamankan. Kami juga menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Sei Kepayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)