Kabar73.com – Asahan || Seorang wanita berinisial NRH (51) ditangkap polisi setelah nekat menggasak perhiasan emas dan barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kisaran, Kabupaten Asahan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 369 juta.
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) mengatakan peristiwa itu bermula saat NRH yang merupakan kenalan korban datang berkunjung ke rumah sang nenek di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur pada awal Agustus lalu. Pelaku bahkan menginap selama tiga hari di rumah korban.
Namun usai pelaku pulang, korban terkejut mendapati emas, uang tunai, serta sejumlah barang berharganya raib dari lemari pakaian. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kota Kisaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami melacak pelaku melalui nomor ponselnya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu, 17 Agustus 2025,” ujar IPTU Syamsul Bahri.
Saat digelandang petugas, NRH sempat mengelak. Namun, polisi menemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban di telepon genggam pelaku, serta uang tunai Rp 3,4 juta. Dari pengembangan ke rumah NRH di Desa Sialang Buah, petugas turut mengamankan dua kalung emas yang ternyata milik korban.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar emas hasil curian telah digadaikan untuk membayar hutang,” tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain 2 buah kalung emas, 11 lembar surat emas dan uang tunai Rp 3.475.000.
Kini, NRH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran dan terancam dituntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)