Kabar73.com – Asahan || Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Asahan kembali membuahkan hasil. Dalam dua operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya distribusi 2 kilogram sabu dan hampir dua ribu sachet liquid vape yang mengandung zat berisiko tinggi bagi kesehatan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025), didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan jajaran terkait.
Operasi pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai. Petugas membekuk seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang diketahui bertugas mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu berbobot total 2 kilogram, dikemas dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sebuah tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan sisa bayaran kurir.
“Pelaku N kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau pidana mati,” tegas AKBP Revi.
Tiga hari setelah penangkapan kurir sabu, tepatnya Rabu (6/8/2025), petugas melakukan penyamaran di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Operasi ini berujung pada penangkapan IH (25), mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa koper berisi 79 bungkus plastik silver.
Di dalamnya terdapat total 1.799 sachet liquid vape berbagai varian yang setelah diuji terbukti mengandung Etomidate dan Ketamin — dua jenis obat yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis tertentu.
Menurut keterangan medis yang dikutip kepolisian, penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan efek fatal, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan mental, ketergantungan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.
“Barang bukti ini setara dengan upaya penyelamatan 1.799 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Kapolres.
IH kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menutup pernyataannya, AKBP Revi menegaskan Polres Asahan akan terus memperkuat operasi lapangan, intelijen, dan penindakan terhadap semua bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya melindungi masyarakat dari ancaman yang bisa merusak generasi,” tandasnya. (red)