• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi di Asahan Terbukti Jual Sisik Trenggiling, Dijatuhi Sanksi 21 Hari Penempatan Khusus

Agustus 9, 2025
in Kriminal
0
Polisi di Asahan Terbukti Jual Sisik Trenggiling, Dijatuhi Sanksi 21 Hari Penempatan Khusus

Asahan – Kabar73.com || Seorang anggota Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar, dijatuhi sanksi tegas usai terbukti terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), ia dikenai hukuman penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda Alfi berlangsung pada 1 Agustus 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping, dan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait perkara.

“Sebelumnya sidang kode etik profesi terhadap seorang personel Polri atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji telah dihadiri perangkat sidang, penuntut, pendamping serta para saksi pada tanggal 1 Agustus 2025 kemarin,” jelas Rofii, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 11 November 2024 lalu. Saat itu, Alfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Satreskrim diketahui terlibat dalam aktivitas jual beli sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Saat ini, ia telah dimutasi dan bertugas sebagai Brigadir di Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, selaku ketua sidang, menyebutkan bahwa Alfi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa, sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, sanksi administratif, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” tegas Rofii.

Aipda Alfi disebut menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan. Dengan vonis ini, pihak kepolisian berharap dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga integritas serta menjauhi perbuatan yang mencoreng nama institusi. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Agustus 28, 2025
Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Agustus 27, 2025

Recent News

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Agustus 28, 2025
Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Agustus 27, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.