Asahan – Kabar73.com || Kepolisian Resor Asahan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang petani berusia 58 tahun bernama Darman, warga Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga. Dua pria yang tak lain merupakan tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Mapolres Asahan.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Tubuhnya ditemukan dalam posisi telungkup dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut dibekap menggunakan selembar pakaian. Penemuan jenazah korban pertama kali dilaporkan oleh dua rekannya yang hendak berangkat bersama ke ladang.
Peristiwa ini langsung ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Asahan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami memulai penyelidikan tanpa identitas pelaku yang jelas. Namun, dari hasil pengumpulan bukti dan informasi di lapangan, mengarah pada dua nama yang merupakan tetangga dekat korban,” ungkap Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, Senin (30/6/2025).
Dua pelaku yang dimaksud adalah Andika alias Gundi (31) dan Supriadi alias Rizal alias Kunting. Keduanya diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban. Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku datang ke rumah korban, lalu mengikat dan membekap korban dengan potongan karet ban. Saat korban tak lagi bernyawa, mereka mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp6 juta dan melarikan diri.
Penangkapan terhadap Andika dilakukan terlebih dahulu pada 7 Juni 2025 saat dirinya hendak meninggalkan wilayah Asahan melalui sebuah loket bus di Kecamatan Simpang Empat. Dari hasil pemeriksaan Andika, polisi kemudian memburu Rizal yang diketahui kabur ke Kabupaten Kampar, Riau.
“Pelaku kedua berhasil kami tangkap pada 23 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di rumah temannya di wilayah Kampar,” jelas Ipda Asido.
Saat diinterogasi, Rizal mengakui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, vape, narkoba, serta membiayai pelarian mereka.
Kini keduanya telah dijebloskan ke tahanan Polres Asahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat. (red)