Asahan – Kabar73.com || Kepolisian Resor (Polres) Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat puluhan ribu gram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari dua kasus besar yang berhasil diungkap dalam bulan Mei 2025.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Kamis (5/6/2025) sore, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi berbeda. Dalam kasus pertama dengan nomor LP/A/144/V/2025, yang ditangani pada 3 Mei 2025, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial M alias B, I alias WB, dan Z alias L. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 150,6 gram dan 109,84 gram.
Sementara itu, dalam kasus kedua berdasarkan LP/A/152/V/2025 yang ditindaklanjuti pada 8 Mei 2025, satu tersangka berinisial M alias PM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 94,88 gram.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah 37.344,94 gram sabu. Seluruh proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat legalitas hukum tetap dan hasil uji laboratorium dari Bid Labfor Polda Sumut,” terang AKBP Afdhal Junaidi, yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta para tersangka guna memastikan transparansi dan legalitas kegiatan.
Pantauan di lokasi, tampak seluruh barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam insinerator oleh Kapolres dan jajarannya. Proses pembakaran berlangsung aman dan terkendali.
Salah seorang operator mesin insinerator BNN Sumut yang turut hadir menjelaskan bahwa alat tersebut bekerja secara efektif dan ramah lingkungan. “Mesin ini memiliki sistem otomatis yang menyiram asap hasil pembakaran sehingga tidak mencemari udara sekitar. Barang bukti yang dimusnahkan juga dipastikan tidak bisa digunakan kembali,” ungkapnya.
Langkah tegas Polres Asahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan. (red)