ASAHAN – Kabar73.com || Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat truk bermuatan berat di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, mengundang perhatian serius dari anggota DPRD Asahan, Dodi Sayendra. Politisi Fraksi Golkar itu turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi Jalan Kamboja yang baru saja selesai diaspal pada akhir tahun 2024 lalu.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka resah dengan lalu-lalang truk pengangkut kayu gelondongan yang diperkirakan memiliki berat antara 6 hingga 12 ton, yang dianggap bisa mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
Namun, dari hasil inspeksi di lapangan, Dodi justru menemukan dugaan pelanggaran lain yang lebih serius. Ia mengaku menemukan truk-truk pengangkut kayu tersebut mengarah ke sebuah kilang di Dusun V, Desa Sei Kamah Baru, dan ternyata membawa muatan tanpa dokumen resmi.
“Awalnya saya hanya ingin melihat kondisi jalan sesuai aduan masyarakat. Tapi setelah saya ikuti truknya hingga ke kilang, ternyata kayu-kayu gelondongan yang dibawa tidak memiliki dokumen legal seperti barcode atau surat angkut,” jelas Dodi, Rabu (14/5/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan dua unit truk kayu berada di sekitar kilang. Satu truk sudah dalam proses bongkar muatan, sementara satu lainnya baru tiba dan belum sempat membongkar. Tidak satupun dari kayu-kayu tersebut yang disertai tanda legalitas.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada pihak kilang. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan asal-usul kayu itu,” tambahnya.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Dodi dengan melibatkan aparat hukum. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Air Batu dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Sumatera Utara di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Atas indikasi pelanggaran ini, kami minta aparat bertindak. Harus ada proses hukum untuk memastikan tidak terjadi pembiaran praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dodi juga berjanji akan membawa kasus ini ke forum resmi DPRD. Ia menyebut agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C akan digelar pekan depan untuk membahas secara lebih mendalam soal temuan ini, termasuk potensi kerusakan jalan akibat truk bertonase besar.
Di sisi lain, pemilik kilang kayu yang bernama Muliadi alias Paimun ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu bahwa kayu yang masuk ke gudangnya tidak dilengkapi surat resmi.
“Kalau biasanya sih ada suratnya. Tapi yang ini saya belum sempat periksa. Katanya kayu dari daerah Labuhanbatu Utara,” ujar Paimun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua aspek penting sekaligus: potensi pelanggaran hukum di sektor kehutanan serta kerusakan infrastruktur akibat pelanggaran tonase kendaraan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun didesak bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi kerugian lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. (red)