• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kurir Narkoba Asal Sumbar Ditangkap di Asahan, Bawa 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Mei 1, 2025
in Uncategorized
0
Kurir Narkoba Asal Sumbar Ditangkap di Asahan, Bawa 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

ASAHAN — Kabar73.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berinisial MH.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers Rabu (30/4/2025) yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasubsi Penmas Humas IPDA Dodi Frengky, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis siang, 24 April 2024 lalu di kawasan pelabuhan tikus di wilayah perairan Asahan tepatnya di Jalan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Tersangka berinisial MH (38), warga Kelurahan Air Haji, Kecamatan Lengayang Selatan Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap saat membawa paket narkotika dalam jumlah besar,” kata Afdhal.

Adapun, dari tangan MH, petugas menyita 1 kilogram sabu-sabu, 294 butir pil ekstasi berbentuk bintang warna hijau dan coklat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MH mengaku membawa narkotika tersebut dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang melibatkan wilayah lintas negara dan provinsi masuk melalui Asahan,” jelas AKBP Afdhal.

Menurut keterangan tersangka, dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku terpaksa menerima pekerjaan berisiko tinggi ini lantaran himpitan ekonomi.

“Uang dari hasil menjadi kurir rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan pengakuannya baru kali ini,” kata Afdhal.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami jaringan yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan tersangka lain yang menjadi bagian dari sindikat tersebut.

Dengan tertangkapnya MH dan barang bukti yang diamankan, Polres Asahan berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun kurir. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.