Asahan – Kabar73.com || Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, secara resmi membuka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Senin (28/04/2025).
Dalam sambutan yang dibacakannya, Rianto menekankan pentingnya langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan cita-cita besar bangsa dalam mewujudkan Asta Cita kedua dan keenam, menuju tercapainya Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sekadar membentuk organisasi ekonomi, tetapi merupakan upaya mendorong kemandirian masyarakat desa berbasis prinsip ekonomi kerakyatan.
“Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada, serta menjadi solusi dalam mengatasi persoalan ekonomi seperti keterbatasan akses modal, rendahnya lapangan pekerjaan, hingga kesenjangan ekonomi antarwilayah,” ujar Rianto.
Menurut Wakil Bupati, koperasi ini juga memiliki peran penting dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di pedesaan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah kecamatan dan desa disebutnya sebagai garda terdepan yang akan memimpin pembentukan koperasi ini di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi erat antara organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, lurah, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program-program pembangunan desa berbasis Asta Cita.
“Semoga program ini mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus mendukung visi Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” tutup Rianto.
Sosialisasi ini turut diisi dengan penyampaian materi dari Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Sofyan Manulang, yang membahas teknis pembentukan Koperasi Merah Putih. Selain itu, Muhammad Akhir Nasution, pendamping profesional Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), juga memberikan paparan terkait panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para Camat, Lurah, serta Kepala Desa se-Kabupaten Asahan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat ketahanan pangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa di Kabupaten Asahan. (red)