ASAHAN – Kabar73.com || Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta pada persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, lanjutan kasus perdagangan sisik trenggiling dengan temuan barang bukti 1,2 ton yang mengadili terdakwa sipil Amir Simatupang pada Kamis (24/4/2025).
Hinca menjawab sejumlah pertanyaan baik dari hakim, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai Politisi Komisi III DPR RI hingga menyebut kasus ini sebagai kejahatan terorganisir luar biasa yang sedang disorot dunia.
Menariknya di tengah kapasistasnya hadir sebagai saksi fakta, Hinca justru mendorong hakim agar mentersangkakan Alfi Hariad Siregar, oknum Polisi di Polres Asahan yang namanya disebut-sebut oleh saksi maupun terdakwa karena keterlibatannya mengeluarkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti penyimpanan di Polres Asahan lalu kemudian dijual.
“Semua orang tau bahwa perkara ini tidak mungkin cuma terdakwa Amri Simatupang sendirian. Ada banyak tangan, dan pihak yang terlibat di situ. Karena lokusnya itu berawal dari Polres Asahan, tentu harus terang benderang mengapa ada di Polres Asahan. Kalau itu barang bukti, barang bukti siapa pelakunya, kasus apa, dan kalau bukan mengapa (sisik trenggiling) ada di situ (gudang barang bukti Polres Asahan), dan kenapa begitu bebas orang mengambilnya dan seterusnya,” kata Hinca.
Hinca juga mengatakan sebagai penegak hukum, jika sisik trenggiling tersebut merupakan barang bukti dan berada di gudang Polres Asahan, seharusnya dijaga.
“Saya bilang gak fair kalau lokusnya itu berhenti di Polres Asahan. Karena itu Gakkum LHK yang menangani perkara pertama ini tugasnya bukan hanya menangkap lalu menyerahkan ke Jaksa tapi harus membongkar asal muasal sisik trenggiling itu diambil,” kata Hinca.
Ia juga membeberkan sisik trenggiling saat ini diminati oleh negara Asia Timur terutama Cina karena tidak hanya digunakan sebagai bahan baku kosmetik namun juga untuk pembuatan narkoba jenis sabu.
“Mahal sekali ini harganya, tadi saya sudah sampaikan 1,2 ton sisik trenggiling itu sama dengan membunuh lebih dari 5 ribu ekor yang kalau dirupiahkan dengan hasil riset penelitian LHK dan IPB itu Rp 298 Miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di hari yang sama Jaksa penuntut menghadirkan dua orang saksi oknum TNI AD yakni Muhammad Yusuf dan Rahmadhani Saputra. Keduanya sama-sama menjemput sisik trenggiling itu dari gudang penyimpanan Polres Asahan bersama seorang anggota Polri bernama Alfi Hariadi Siregar sebelum akhirnya sisik trenggiling itu disimpan di rumah Yusuf lalu dijual kepada calon pembeli.
Selain itu, terungkap juga bagian-bagian keuntungan hasil penjualan yang jika sisik trenggiling laku Rp 600 ribu per kilogram, pembagian hasil penjualan akan dibagi 400 untuk Kanit (atasan Alfi) serta 200 untuk para saksi dan terdakwa.
“Jika nanti di dalam persidangan dihadirkan dan keyakinan hakim cukup kuat atas dasar bukti yang ada maka bisa langsung tersangka,” ujarnya. (red)