ASAHAN – Kabar73.com || Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan karena judi sabung ayam kini ditangguhkan penahanannya dan sudah kembali pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Katanya, penangguhan Pajar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ditangguhkan penahanannya, bukan dilepas. Penangguhan kan diatur dalam KUHAP,” kata Ghulam, Jumat (25/4/2025).
Kasat menambahkan, penangguhan Pajar Prianto atas jaminan dari pihak keluarga dan rekannya di DPRD Asahan serta juga hal ini menjadi hal setiap tersangka.
“Tidak ada jaminan uang, hanya dari keluarga dan rekannya di DPRD,”ucapnya.
Sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan Pajar Prianto disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 25 juta.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit Jatanras Polres Asahan pada Minggu (20/5/2025) di rumah Pajar, dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman. (red)