• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Affandi Affan : Restorative Justice Menjawab Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

Desember 13, 2024
in Uncategorized
0
Affandi Affan : Restorative Justice Menjawab Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

Jakarta – Kabar73.com  Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi salah satu langkah progresif dalam reformasi hukum di Indonesia. Konsep ini membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar penghukuman.

Affandi Affan, SH, MH, CTA, seorang praktisi hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa restorative justice adalah kunci untuk menjawab tantangan keadilan hukum di Indonesia. “Pendekatan ini menciptakan keseimbangan yang diperlukan antara hak korban, tanggung jawab pelaku, dan kebutuhan masyarakat. Dengan restorative justice, kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Affandi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Penerapan restorative justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang kokoh, tercermin dalam beberapa peraturan penting berikut:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 184 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian konflik melalui perdamaian antara pelaku dan korban, khususnya untuk tindak pidana ringan.

2. Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2) memungkinkan penghentian penuntutan jika pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan, asalkan kerugian telah diperbaiki.

3. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 202, Peraturan ini mendorong polisi untuk menangani kasus pidana ringan dengan pendekatan restorative justice. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan perdamaian sebelum kasus berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

4. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, Peraturan ini memberikan panduan bagi hakim untuk memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan yang restoratif.

Pendapat Ahli tentang Restorative Justice
Prof. Muladi dalam bukunya “Restorative Justice: Sebuah Perspektif Hukum Progresif” menyebutkan bahwa pendekatan ini adalah solusi humanis yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial. Ia menjelaskan bahwa restorative justice membantu mengurangi tekanan pada sistem peradilan sekaligus menciptakan harmoni sosial.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dalam “Hukum dan Perubahan Sosial”. Menurutnya, hukum harus menjadi alat untuk menciptakan keseimbangan sosial. “Restorative justice adalah manifestasi hukum yang lebih humanis, yang menjembatani keadilan formal dan kebutuhan sosial,” tulisnya.

Affandi Affan yang juga Managing Partners Serambi Law Firm menambahkan, “Restorative justice adalah paradigma baru yang harus diutamakan oleh aparat penegak hukum. Dengan mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan, kita dapat mengurangi residivisme, meringankan beban sistem peradilan, dan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi.”

Affandi menekankan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus menjadikan pendekatan ini sebagai prioritas. “Dengan penerapan restorative justice, tidak hanya beban institusi hukum yang berkurang, tetapi kita juga dapat mencegah dampak sosial yang lebih besar dari proses hukum yang berlarut-larut,” tegasnya.

Penerapan restorative justice yang berlandaskan hukum merupakan jawaban nyata atas tantangan hukum modern. Dengan fokus pada keadilan sosial, pendekatan ini tidak hanya membantu menyelesaikan perkara, tetapi juga memperkuat harmoni masyarakat Indonesia. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

September 3, 2025
Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

September 2, 2025
Aksi Damai HMI Cabang Kisaran-Asahan di Mapolres Asahan Berlangsung Kondusif

Aksi Damai HMI Cabang Kisaran-Asahan di Mapolres Asahan Berlangsung Kondusif

September 2, 2025
FORKALA Audiensi dengan Bupati Asahan Siap Gelar PSBD 2025

FORKALA Audiensi dengan Bupati Asahan Siap Gelar PSBD 2025

September 2, 2025

Recent News

Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

September 3, 2025
Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

September 2, 2025
Aksi Damai HMI Cabang Kisaran-Asahan di Mapolres Asahan Berlangsung Kondusif

Aksi Damai HMI Cabang Kisaran-Asahan di Mapolres Asahan Berlangsung Kondusif

September 2, 2025
FORKALA Audiensi dengan Bupati Asahan Siap Gelar PSBD 2025

FORKALA Audiensi dengan Bupati Asahan Siap Gelar PSBD 2025

September 2, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

Simbol Soliditas dan Kebersamaan, Forkopimda Asahan Hadiri HUT Kejaksaan RI ke-80

September 3, 2025
Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

Rumah Musyawarah dan Masjid MTQ 1946 Dihibahkan kepada Pemkab Asahan

September 2, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.