Medan – Kabar73.com || KPU telah menyelesaikan rekapitulasi Pilkada di 33 kabupaten/kota di Sumut. Terdapat 14 hasil Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data di website MK yang dilihat, Kamis (11/12/2024) pukul 08.39 WIB, 14 gugatan itu terdiri dari 3 hasil Pilwalkot dan 11 hasil Pilbup. Berdasarkan tahapan rekapitulasi di kabupaten/kota, maka sudah 3 hari sejak KPU mengumumkan perolehan hasil suara atau sudah batas akhir pendaftaran gugatan.
Tiga hasil Pilwalkot yang digugat adalah Pilwalkot Medan yang digugat oleh pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Pilwalkot Binjai digugat oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Sementara calon petahana di Pilwalkot Pematangsiantar, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon juga telah mengajukan gugatan ke MK.
Dari 11 gugatan Pilbup, terdapat 5 gugatan yang diajukan oleh calon petahana, yaitu Pilbup Toba, Pilbup Tapanuli Utara, Pilbup Tapanuli Tengah, Pilbup Labuhanbatu, dan Pilbup Deli Serdang.
Terdapat juga gugatan terhadap pasangan calon yang menang melawan kotak kosong, yakni di Pilbup Nias Utara. Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.
Selain itu, hasil perolehan suara di Pilgub Sumut juga digugat. Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan ke MK. (dtc)